Selasa, 24 April 2012

Pengertian Indeks Kematian dan Manfaat

Indeks Kematian

     Indeks Kematian yaitu indeks tentang sebab kematian penyakit tertentu sebagai hasil pelayanan pasien di rawat jalan, gawat darurat atau rawat inap. Indeks ini tak dapat dipisahkan antara indeks kematian dan rawat jalan dan rawat inap.
  
    Ketentuan penulisan indeks kematian yaitu (a). setiap sebab kematian menggunakan kartu yang sama ( 1 kartu untuk 1 jenis operasi );  (b) setiap sebab pada  kematian diikuti dengan penulisan kode yang ditunjuk pada ICD revisi ke-10.Penyimpanan indeks kematian didasarkan pada nama sebab kematian urut secara alfabetik.


Manfaat Indeks Kematian

a). Menelusuri nomor rekam medis dan nama pasien dengan sebab kematian yang sama ( untuk audit 
     kematian),
b).Menyusun laporan sebab kematian ( mortalitas) berdasarkan umur, jenis kelamin,wilayah, mati < 48 jam 
     dan  > 48 jam, dokter yang menangani.

Indeks Operasi dan Manfaat nya

Indeks Operasi 
 
        Indeks Operasi atau indeks tindakan atau indeks prosedur medis yaitu indeks tentang tindakan medis tertentu sesuai dengan tindakan yang dilakukan dokter pada pelayanan rawat jalan atau rawat inap.
 
        Indeks operasi juga dibagi dua yaitu indeks operasi rawat jalan dan rawat inap.Ketentuan penulisan indeks operasi yaitu (a) setiap jenis operasi menggunakan kartu yang sama ( 1 kartu untuk 1 jenis operasi );
(b) setiap nama operasi diikuti dengan penulisan kode ICOPIM ( International Classification of Procedures in Medicine).

Manfaat Indeks Operasi
 
     a).Menelusuri nomor rekam medis dan nama pasien dengan jenis  
          operasi yang sama, hal ini sering kali diminta oleh Komite Medik untuk audit medik.

       b).Menyusun laporan jenis operasi berdasarkan umur, jenis kelamin,wilayah/alamat, hasil pelayanan 
           (sembuh,dirujuk,mati < 48 jam dan  > 48 jam), dokter yang menangani dan bagaimana cara 
           pembayaran pasien dalam memperoleh pelayanan tersebut


Senin, 16 April 2012

Indeks Penyakit dan Manfaat indeks penyakit

Indeks Penyakit yaitu indeks tentang jenis penyakit tertentu yang telah ditetapkan diagnosis penyakitnya oleh dokter dan kode diagnosis penyakitnya oleh perekam medis.

Manfaat Indeks Penyakit : 
a).Menelusuri nomor rekam medis dan nama pasien dengan penyakit yang sama untuk disediakan dokumen rekam medisnya guna berbagai keperluan,misalnya untuk audit medik oleh Komite Medik
b).Menyusun laporan morbiditas berdasarkan umur,jenis kelamin,wilayah,hasil pelayanan (sembuh,dirujuk,mati< 48 jam dan > 48 jam),dokter yg menangani dan bagaimana cara pembayaran pasien dalam memperoleh pelayanan tersebut
c).Sebagai sumber data untuk statistik RS
d).Sebagai sumber data untuk keputusan-keputusan manajemen setelah data tersebut diolah, misalnya perencanaan obat dengan metode morbiditas,perencanaan kebutuhan peralatan medis dll.

Selasa, 10 April 2012

Pemberian Nomor Rekam Medis

       
      Sistem Pemberian Nomor Rekam Medis adalah tata cara penetapan no rekam medis kepada pasien yang yang mendaftar untuk berobat dan semua formulir rekam medis atas nama pasien tersebut. Ada tiga sistem pemberian nomor penderita masuk (Admission Numbering System)  yaitu : (1) Pemberian Nomor Cara Seri (Serial Numbering System=SNS), (2) Pemberian Nomor Cara Unit  ( Unit Numbering System=UNS) dan (3) Pemberian Nomor Cara Seri Unit (Serial Unit Numbering System=SUNS).
 
a). Pemberian Nomor Cara Seri.
            Pemberian Nomor Cara Seri atau dikenal dengan Serial Numbering System (SNS) adalah suatu sistem pemberian nomor rekam medis kepada setiap pasien yang datang berobat baik pasien yang baru 
datang maupun berobat ulang.Selain pemberian no rekam medis,dibuatkan pula dokumen rekam medis atas nama pasien tersebut.
 
b).Pemberian Nomor Cara Unit
          Pemberian Nomor Cara Unit atau dikenal dengan Unit Numbering System (UNS) adalah suatu sistem pemberian nomor rekam medis bagi pasien yang datang mendaftar untuk berobat dan no rekam medis tersebut akan tetap digunakan pada kunjungan berikutnya bila pasien datang mendaftar untuk berobat ulang. Demikian pula dokumen rekam medis atas nama pasien tersebut hanya ada 1 folder dokumen rekam medis atas nama pasien yang bersangkutan. Untuk mempermudah pengertian,1 pasien memperoleh no rekam medis dan dokumen rekam medis hanya satu kali seumur hidup selama menjalankan pelayanan di sarana kesehatan yang bersangkutan.
 
c).Pemberian Nomor Cara Seri Unit 
           Pemberian Nomor Cara Seri Unit atau dikenal dengan Serial Unit Numbering System (SUNS) adalah suatu sistem pemberian nomor dengan menggabungkan sistem seri dan sistem unit,yaitu setiap pasien datang berkunjung untuk mendaftar berobat diberikan nomor rekam medis baru dengan dokumen rekam medis baru.Kemudian setelah selessai pelayanan, no RM dicari di KIUP untuk memastikan pasien pernah berkunjung atau tidak.Bila ditemukan dalam KIUP berarti pasien tersebut pernah berkunjung dan memiliki dokumen rekam medis lama.Selanjutnya dokumen rekam medis lama dicari di Filing,setelah diketemukan DRM baru dan lama dijadikan satu, no RM yang digunakan patokan adalah nomor rekam medis lama.No RM baru pasien tersebut dicoret diganti No RM lama.

Senin, 09 April 2012

Prognosis, Terapi dan Tindakan Medis

1.Prognosis yaitu ramalan medis dari hasil pemeriksaan dan diagnosis berdasarkan teori-teori atau hasil penelitian pada penyakit yang bersangkutan.Kemungkinannya yaitu (a) cenderung baik (dubia ad bonam), (b) cenderung memburuk (dubia ad malam).

2.Terapi yaitu pengobatan yang diberikan kepada pasien atas dasar indikasi medis atau diagnosis yang ditemukan dokter.Terapi dapat berupa (a) Terapi Medikamentosa yaitu pengobatan yang diberikan dalam bentuk obat/bahan kimia, (b) Terapi Suportif yaitu pengobatan yang diberikan dalam bentuk dukungan moral untuk proses penyembuhan pasien dan (c) Terapi Invasif yaitu pengobatan dengan melakukan tindakan yang menyebabkan disintegrasi (tidak utuhnya) jaringan atau organ.

3.Tindakan Medis yaitu suatu intervensi medis yang dilakukan pada seseorang pasien berdasar atas indikasi medis tertentu yang dapat mengakibatkan integritas jaringan atau organ terganggu.Tindakan tersebut dapat berupa (a) Tindakan terapeutik yang bertujuan untuk pengobatan dan (b) Tindakan diagnostik yang bertujuan untuk menegakan atau menetapkan diagnosis.Tindakan medis hanya dapat dilakukan apabila telah dilakukan informed consent yaitu persetujuan atau penolakan pasien yang bersangkutan terhadap tindakan medis yang akan diterimanya setelah memperoleh informasi lengkap tentang tindakan tersebut.

pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang

1.Pemeriksaan Fisik meliputi (a) inspeksi, (b) palpasi, (c) perkusi dan (d) auskultasi.Pemeriksaan Inspeksi yaitu suatu pemeriksaan yang dilakukan dengan cara melihat secara rinci dan sistematis keadaan tubuh pasien. Palpasi yaitu suatu pemeriksaan yang dilakukan dengan cara meraba terhadap keadaan tubuh yang terlihat tidak normal. Perkusi yaitu suatu pemeriksaan yang dilakukan dengan cara mengetuk guna memperoleh suara hasil ketukan tersebut terhadap rongga tubuh yang perlu diketahui keadaannya.Sedangkan Auskultasi  yaitu suatu pemeriksaan yang dilakukan dengan cara mendengarkan suara-suara dalam rongga tubuh dengan menggunakan stetoskop.

2.Pemeriksaan Penunjang yaitu suatu pemeriksaan medis yang dilakukan atas indikasi medis tertentu guna memperoleh keterangan-keterangan yang lebih lengkap.Tujuan Pemeriksaan ini bertujuan (a) Terapeutik yaitu untuk pengobatan tertentu atau (b) Diagnostik yaitu untuk membantu menegakan diagnosis tertentu.

Identitas pasien dan Anamnesa

1.Identitas Pasien meliputi identitas pribadi dan identitas sosial pasien.Identitas pribadi yaitu identitas yang   melekat pada pribadi pasien ( termasuk ciri-cirinya) misalnya Nama,Tanggal Lahir/Umur,Jenis Kelamin,Alamat, Status Perkawinan dan lain-lain termasuk No.RM yang diberikan kepadanya dan nama orang tua.Sedangkan identitas sosial meliputi identitas yang menjelaskan tentang sosial,ekonomi dan budaya pasien misalnya, agama, pendidikan,pekerjaan,identitas orang tua,identitas penanggung jawab pembayaran dan lain-lain.

2.Anamnesa yaitu suatu kegiatan wawancara antara pasien dengan dokter atau tenaga kesehatan lainnya yang berwenang untuk memperoleh keterangan-keterangan tentang keluhan dan penyakit yang diderita pasien. Anamnesa dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu (a) auto anamnesa dan (b) allo anamnesa.Auto Anamnesa yaitu anamnesa yang dilakukan langsung kepada pasien karena pasien kuasa atau mampu melakukan tanya jawab. Allo Anamnesa yaitu anamnesa yang dilakukan secara tak langsung karena pasien tak kuasa mampu melakukan tanya jawab. Misal : belum dewasa/ masih kanak-kanak,tidak sadar, tidak dapat berkomunikasi,dalam keadaan gangguan jiwa.

Pengertian Rekam Medis

       Rekam Medis dalam KUBI ( Kamus Umum Bahasa Indonesia ) berarti hasil perekaman yang berupa keterangan mengenai hasil pengobatan pasien ; sedangkan rekam kesehatan yaitu hasil perekaman yang berupa keterangan mengenai kesehatan pasien.
       Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.269 tahun 2008 tentang Rekam Medis disebutkan bahwa Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,pemeriksaan,pengobatan,tindakan,pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

       Menurut Hufman EK, 1992 menyampaikan batasan Rekam Medis adalah : rekaman atau catatan mengenai siapa,apa,mengapa,bilamana, dan bagaimana pelayanan yang diberikan kepada pasien selama masa perawatan yang memuat pengetahuan mengenai pasien dan pelayanan yang diperolehnya serta memuat informasi yang cukup untuk menemukenali ( mengidentifikasi ) pasien, membenarkan diagnosis dan pengobatan serta merekam hasilnya.