Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.269 tahun 2008 tentang Rekam Medis disebutkan bahwa Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,pemeriksaan,pengobatan,tindakan,pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Menurut Hufman EK, 1992 menyampaikan batasan Rekam Medis adalah : rekaman atau catatan mengenai siapa,apa,mengapa,bilamana, dan bagaimana pelayanan yang diberikan kepada pasien selama masa perawatan yang memuat pengetahuan mengenai pasien dan pelayanan yang diperolehnya serta memuat informasi yang cukup untuk menemukenali ( mengidentifikasi ) pasien, membenarkan diagnosis dan pengobatan serta merekam hasilnya.
makasih infonya.hehe
BalasHapusiya sama2, sering2 berkunjung kesini ya... hehe
Hapus